-->
  • Jelajahi

    Copyright © DETAKOM NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pagar Dibongkar, Polisi Datang, Damai pun Tercapai -Drama Dua Perumahan di Medan

    Redaksi
    13/07/25, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T12:24:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Poto : Polsek Deltua

    DETAKOM NEWS | Perselisihan terkait akses jalan di kawasan Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, berujung pada pembongkaran pagar besi dan pelaporan ke kepolisian.


    Meski sempat memanas, persoalan ini akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi, dengan tercapainya kesepakatan damai di Kantor Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


    Insiden bermula pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah pekerja membongkar pagar besi setinggi dua meter dengan panjang sekitar lima meter yang terpasang di kawasan perumahan tersebut.


    Pembongkaran itu dilaporkan oleh salah satu warga, Rizatta, kepada Polrestabes Medan. Dalam laporan bernomor LP / 949 / III/2024 / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Maret 2024, Rizatta menyebut nama Darwin Halim sebagai pihak yang diduga memerintahkan pembongkaran.


    Sejumlah saksi yang diperiksa pihak kepolisian memberikan keterangan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Darwin Halim dengan alasan pagar tersebut menghalangi jalan umum.


    Sementara saksi lain, seperti Hoa Seng, mengaku sempat berupaya mencegah pembongkaran dan menunjukkan surat pernyataan dari pengembang yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum.


    Namun demikian, Darwin Halim membantah telah melakukan atau memerintahkan pembongkaran pagar. Ia menyatakan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi tersebut.


    Sementara itu, Handoko Wijaya, pengembang dari Perumahan Tata Residance yang berlokasi berdekatan, memberikan penjelasan bahwa pemasangan pagar tembok oleh pihak Katamso Square 2 terjadi karena penolakan terhadap pemindahan tiang gardu listrik PLN yang berdiri di atas tanah milik Tata Residance.


    Setelah sempat menimbulkan ketegangan antarwarga dan developer, upaya mediasi pun dilakukan. Pada 26 April 2024, mediasi yang digelar di Kantor Dinas Perkim Kota Medan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.


    Dalam pertemuan itu, Wong Kim Po alias Apo, selaku perwakilan developer Katamso Square 2, menyepakati perdamaian dengan Handoko Wijaya dari pihak Tata Residance.


    Kepolisian yang menerima laporan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari para saksi. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum tidak dilanjutkan.


    Kasus ini menjadi gambaran bagaimana sengketa terkait akses jalan dan utilitas publik di kawasan perumahan dapat memicu konflik terbuka jika tidak segera diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi.


    Pemerintah daerah diharapkan turut aktif mengawasi pengembangan infrastruktur perumahan guna mencegah persoalan serupa di kemudian hari.**


    (Red/Vona.T)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Artikel Headline

    +