INDOKOM NEWSTV | Polsek Delitua menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menaikkan status kasus pengerusakan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh NETS, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor:LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 20 Maret 2025.
"Perkara ini kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami terus memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon.
Kapolsek menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor, untuk memperdalam keterangan dalam gelar perkara.
"Penanganan kasus ini tetap kami kawal sesuai standar operasional dan hukum yang berlaku. SP2HP juga telah kami serahkan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum," jelas Ipda Sialagan.
NETS dan suaminya, LN, menyambut baik langkah cepat kepolisian. Mereka mengapresiasi respon sigap Polsek Delitua dalam menindaklanjuti laporan yang menyangkut dugaan penyerangan oleh SN dan beberapa rekannya.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon dan jajarannya yang sudah bersedia menerima laporan kami dan segera menindaklanjutinya. Kami berharap kasus ini bisa dituntaskan secara adil sesuai hukum," ujar LN.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.**
Red